• pemandangan 1
  • pemandangan 1
  • pemandangan 2
  • pemandangan 3
  • pemandangan 3
  • pemandangan 3
  • pemandangan 3
  • pemandangan 3
  • "/>

Selasa, 03 Januari 2012

BAB I

BAB I
PENDAHULUAN 

1.1     LATAR BELAKANG

            Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) berlatar belakang dari suatu pola pemikiran, bahwa sebagaian besar rakyat Indonesia bermasyarakat di daerah Perdesaan yang pada umumnya masih jauh dari hgarapan dan tertinggal jauh dari masyarakat kota terutama dalam segi pembangunan, baik pembangunan fisik maupun pamebangunan non foisik, karena dengan landasan pembangunan yang kuat maka bangsa Indonesia akan tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri dan hal ini bermula dari tingkat desa.
            Dalam menyusun Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang berfungsi sebagai dasar pijakan Perencanaan Tahunan, perlu menyelenggarakan Musyawarah ditingkat Desa yang dihadiri oleh pemangku jabatan secara musyawarah, mulalui rapat di Desa untuk bahan mengkajian Kegiatan Pembangunan yang belum terakomodir tingkat Desa.
            Dengan pertimbangan yang demikian maka untuk menyusun Revisi Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa harus melibatkan seluruh jajaran Lembaga-lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Agama dan Pemuda untuk dapat mengkaper permasalahan yang ada di lingkungan tingkat bawah.
            Sejalan dengan Peaturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2007, tentang Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Perancanaan Pembanguna Desa, Desa Sidaharja menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk kurun waktu 5 (lima)  tahun ke depan yaitu dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2015. RPJMDes sebagai tujuan Desa ini disusun dalam Bentuk Visi, Misi dan arah Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) yang dilaksanakan pada setiap tahunnya sebagai pendukung tujuan pembangunan Desa Sidaharja.
Pada tahapan ini termuat Visi : MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI SEJAHTRA MELALUI PENINGKATAN KUALITAS SUMBER MANUASIA DAN PERTANIAN YANG MAJU, AMAN AMANAH DAN AGAMIS DI KECAMATAN PAMARICAN TAHUN 2015”
Untuk menjalankan Pembangunan pada periode selanjutnya, Desa Sidaharja melanjutkan analisis pengkajian ulang tahun kebelakang agar Implementasinya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Sidaharja tahun 2010 s/d tahun 2015.
1
1.2     DASAR HUKUM

                   Dasar Hukum yang menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Sidaharja adalah :

1. Undang-undang Nomor : 17 Tahun 2003  Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

2.    Undang-undang Nomor : 10 Tahun 2004  Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4309);

3.    Undang-undang Nomor : 25 Tahun 2004  Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);

4.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Permerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

5.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 33, Tambahan Lem,baran Negara Republik Indonesia Nomor 47000)

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

7.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 13 Tahun  2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 66 Tahun  2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

10. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2007, tentang Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa.                     2
1.3     PENGERTIAN

            Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2012 adalah merupakan suatu Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa untuk priode 1 (satu) tahun kedepan. Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2012 yang merupakan Rencana Pembangunan Tahunan yang bersifat makro dan memuat Visii, Misi dan Arah Kebijakan Pembangunan Desa sebgai pedoman dalam penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2012 untuk waktu 1 (satu) tahunan sesuai dengan hasil Musrenbang tingkat Desa yang dituagkan pada Rencana Kerja Pembangunban Desa (RKPDes) tahunan.
            Sejalan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perenceanaan Pembangunan Nasional, maka Pemerintah Desa mampu untuk mencapai tujuan Desa dalam bentuk Visi, Misi dan Arah Pembangunan yang dilaksanakan setiap tahun.
            Berkenaan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Desa juga untuk memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen, baik pemerintah maupun masyarakat dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional, daerah dan desa.
Dalam menunjang tercapainya Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2012 diatas maka ada beberapa pengertian, diantaranya sebagai berikut :

1.    Angaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selnjutnya disingkat (APBDes) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersamna oleh  Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Dersa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;
2.    Desa Atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mnegatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadsat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.    Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelngaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut;
4.    Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat
3
5.    Musyawrah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah forum Musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permaslahan desa dan pihak akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 1 (satu) tahunan;
6.    Pembangunan Desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untukpeningkatan kesejahtraan masyarakat yang nyata baik dalam aspekpendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusahaakses terhadap pengembalian keputusan maupun indeks pembangunan Manusia;
7.    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tiindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia;
8.    Perencanaan Pembangunan Desa dimaksud adalah  suatu peruses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai undsur pemangku kepentingan didesa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desadalam rangka meningkatkan kesejahtraan social dalam suatu desa dalam jangka waktutertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes);
9.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  selanjutnya disingkat (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, aahnkebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program prioritas kewilayahan diseretai dengan rencana kerja;
10. Rencana Kerja Pembangunan Desa  selanjutnya disingkat (RKPDes) adalah dokumen perencanaan untuk 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMDes yang memuat rabncanagan keuangan ekonomi desa dengan mempertimbvangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan programprioritas pembangunan desa rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju baik yanga dilaksanakan langsung oleh pemerintaj desa maupun yang ditempuh dengan mendorong  partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJMDes;
11. Peraturan Desa yang selanjutnya disingkat Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Grocery Coupons