• pemandangan 1
  • pemandangan 1
  • pemandangan 2
  • pemandangan 3
  • pemandangan 3
  • pemandangan 3
  • pemandangan 3
  • pemandangan 3
  • "/>
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Lembaga Pemerintah Desa. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri Lembaga Pemerintah Desa. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Januari 2012

BAB I

BAB I
PENDAHULUAN 

1.1     LATAR BELAKANG

            Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) berlatar belakang dari suatu pola pemikiran, bahwa sebagaian besar rakyat Indonesia bermasyarakat di daerah Perdesaan yang pada umumnya masih jauh dari hgarapan dan tertinggal jauh dari masyarakat kota terutama dalam segi pembangunan, baik pembangunan fisik maupun pamebangunan non foisik, karena dengan landasan pembangunan yang kuat maka bangsa Indonesia akan tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri dan hal ini bermula dari tingkat desa.
            Dalam menyusun Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang berfungsi sebagai dasar pijakan Perencanaan Tahunan, perlu menyelenggarakan Musyawarah ditingkat Desa yang dihadiri oleh pemangku jabatan secara musyawarah, mulalui rapat di Desa untuk bahan mengkajian Kegiatan Pembangunan yang belum terakomodir tingkat Desa.
            Dengan pertimbangan yang demikian maka untuk menyusun Revisi Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa harus melibatkan seluruh jajaran Lembaga-lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Agama dan Pemuda untuk dapat mengkaper permasalahan yang ada di lingkungan tingkat bawah.
            Sejalan dengan Peaturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2007, tentang Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Perancanaan Pembanguna Desa, Desa Sidaharja menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk kurun waktu 5 (lima)  tahun ke depan yaitu dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2015. RPJMDes sebagai tujuan Desa ini disusun dalam Bentuk Visi, Misi dan arah Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) yang dilaksanakan pada setiap tahunnya sebagai pendukung tujuan pembangunan Desa Sidaharja.
Pada tahapan ini termuat Visi : MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI SEJAHTRA MELALUI PENINGKATAN KUALITAS SUMBER MANUASIA DAN PERTANIAN YANG MAJU, AMAN AMANAH DAN AGAMIS DI KECAMATAN PAMARICAN TAHUN 2015”
Untuk menjalankan Pembangunan pada periode selanjutnya, Desa Sidaharja melanjutkan analisis pengkajian ulang tahun kebelakang agar Implementasinya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Sidaharja tahun 2010 s/d tahun 2015.
1
1.2     DASAR HUKUM

                   Dasar Hukum yang menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Sidaharja adalah :

1. Undang-undang Nomor : 17 Tahun 2003  Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

2.    Undang-undang Nomor : 10 Tahun 2004  Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4309);

3.    Undang-undang Nomor : 25 Tahun 2004  Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);

4.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Permerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

5.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 33, Tambahan Lem,baran Negara Republik Indonesia Nomor 47000)

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

7.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 13 Tahun  2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 66 Tahun  2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

10. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2007, tentang Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa.                     2
1.3     PENGERTIAN

            Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2012 adalah merupakan suatu Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa untuk priode 1 (satu) tahun kedepan. Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2012 yang merupakan Rencana Pembangunan Tahunan yang bersifat makro dan memuat Visii, Misi dan Arah Kebijakan Pembangunan Desa sebgai pedoman dalam penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2012 untuk waktu 1 (satu) tahunan sesuai dengan hasil Musrenbang tingkat Desa yang dituagkan pada Rencana Kerja Pembangunban Desa (RKPDes) tahunan.
            Sejalan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perenceanaan Pembangunan Nasional, maka Pemerintah Desa mampu untuk mencapai tujuan Desa dalam bentuk Visi, Misi dan Arah Pembangunan yang dilaksanakan setiap tahun.
            Berkenaan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Desa juga untuk memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen, baik pemerintah maupun masyarakat dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional, daerah dan desa.
Dalam menunjang tercapainya Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2012 diatas maka ada beberapa pengertian, diantaranya sebagai berikut :

1.    Angaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selnjutnya disingkat (APBDes) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersamna oleh  Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Dersa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;
2.    Desa Atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mnegatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadsat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.    Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelngaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut;
4.    Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat
3
5.    Musyawrah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah forum Musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permaslahan desa dan pihak akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 1 (satu) tahunan;
6.    Pembangunan Desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untukpeningkatan kesejahtraan masyarakat yang nyata baik dalam aspekpendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusahaakses terhadap pengembalian keputusan maupun indeks pembangunan Manusia;
7.    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tiindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia;
8.    Perencanaan Pembangunan Desa dimaksud adalah  suatu peruses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai undsur pemangku kepentingan didesa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desadalam rangka meningkatkan kesejahtraan social dalam suatu desa dalam jangka waktutertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes);
9.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  selanjutnya disingkat (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, aahnkebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program prioritas kewilayahan diseretai dengan rencana kerja;
10. Rencana Kerja Pembangunan Desa  selanjutnya disingkat (RKPDes) adalah dokumen perencanaan untuk 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMDes yang memuat rabncanagan keuangan ekonomi desa dengan mempertimbvangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan programprioritas pembangunan desa rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju baik yanga dilaksanakan langsung oleh pemerintaj desa maupun yang ditempuh dengan mendorong  partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJMDes;
11. Peraturan Desa yang selanjutnya disingkat Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.

Selasa, 27 Desember 2011

RPJMDES SIDAHARJA

BAB I
PENDAHULUAN 

1.1     LATAR BELAKANG

            Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) berlatar belakang dari suatu pola pemikiran, bahwa sebagaian besar rakyat Indonesia bermasyarakat di daerah Perdesaan yang pada umumnya masih jauh dari hgarapan dan tertinggal jauh dari masyarakat kota terutama dalam segi pembangunan, baik pembangunan fisik maupun pamebangunan non foisik, karena dengan landasan pembangunan yang kuat maka bangsa Indonesia akan tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri dan hal ini bermula dari tingkat desa.
            Dalam menyusun Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang berfungsi sebagai dasar pijakan Perencanaan Tahunan, perlu menyelenggarakan Musyawarah ditingkat Desa yang dihadiri oleh pemangku jabatan secara musyawarah, mulalui rapat di Desa untuk bahan mengkajian Kegiatan Pembangunan yang belum terakomodir tingkat Desa.
            Dengan pertimbangan yang demikian maka untuk menyusun Revisi Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa harus melibatkan seluruh jajaran Lembaga-lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Agama dan Pemuda untuk dapat mengkaper permasalahan yang ada di lingkungan tingkat bawah.
            Sejalan dengan Peaturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2007, tentang Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Perancanaan Pembanguna Desa, Desa Sidaharja menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk kurun waktu 5 (lima)  tahun ke depan yaitu dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2015. RPJMDes sebagai tujuan Desa ini disusun dalam Bentuk Visi, Misi dan arah Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) yang dilaksanakan pada setiap tahunnya sebagai pendukung tujuan pembangunan Desa Sidaharja.
Pada tahapan ini termuat Visi : MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI SEJAHTRA MELALUI PENINGKATAN KUALITAS SUMBER MANUASIA DAN PERTANIAN YANG MAJU, AMAN AMANAH DAN AGAMIS DI KECAMATAN PAMARICAN TAHUN 2015”
Untuk menjalankan Pembangunan pada periode selanjutnya, Desa Sidaharja melanjutkan analisis pengkajian ulang tahun kebelakang agar Implementasinya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Sidaharja tahun 2010 s/d tahun 2015.
1
1.2     DASAR HUKUM

                   Dasar Hukum yang menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Sidaharja adalah :

1. Undang-undang Nomor : 17 Tahun 2003  Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

2.    Undang-undang Nomor : 10 Tahun 2004  Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4309);

3.    Undang-undang Nomor : 25 Tahun 2004  Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);

4.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Permerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

5.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 33, Tambahan Lem,baran Negara Republik Indonesia Nomor 47000)

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

7.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 13 Tahun  2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 66 Tahun  2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

10. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2007, tentang Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa.                     2
1.3     PENGERTIAN

            Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2012 adalah merupakan suatu Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa untuk priode 1 (satu) tahun kedepan. Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2012 yang merupakan Rencana Pembangunan Tahunan yang bersifat makro dan memuat Visii, Misi dan Arah Kebijakan Pembangunan Desa sebgai pedoman dalam penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2012 untuk waktu 1 (satu) tahunan sesuai dengan hasil Musrenbang tingkat Desa yang dituagkan pada Rencana Kerja Pembangunban Desa (RKPDes) tahunan.
            Sejalan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perenceanaan Pembangunan Nasional, maka Pemerintah Desa mampu untuk mencapai tujuan Desa dalam bentuk Visi, Misi dan Arah Pembangunan yang dilaksanakan setiap tahun.
            Berkenaan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Desa juga untuk memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen, baik pemerintah maupun masyarakat dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional, daerah dan desa.
Dalam menunjang tercapainya Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2012 diatas maka ada beberapa pengertian, diantaranya sebagai berikut :

1.    Angaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selnjutnya disingkat (APBDes) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersamna oleh  Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Dersa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;
2.    Desa Atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mnegatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadsat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.    Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelngaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut;
4.    Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat
3
5.    Musyawrah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah forum Musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permaslahan desa dan pihak akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 1 (satu) tahunan;
6.    Pembangunan Desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untukpeningkatan kesejahtraan masyarakat yang nyata baik dalam aspekpendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusahaakses terhadap pengembalian keputusan maupun indeks pembangunan Manusia;
7.    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tiindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia;
8.    Perencanaan Pembangunan Desa dimaksud adalah  suatu peruses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai undsur pemangku kepentingan didesa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desadalam rangka meningkatkan kesejahtraan social dalam suatu desa dalam jangka waktutertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes);
9.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  selanjutnya disingkat (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, aahnkebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program prioritas kewilayahan diseretai dengan rencana kerja;
10. Rencana Kerja Pembangunan Desa  selanjutnya disingkat (RKPDes) adalah dokumen perencanaan untuk 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMDes yang memuat rabncanagan keuangan ekonomi desa dengan mempertimbvangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan programprioritas pembangunan desa rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju baik yanga dilaksanakan langsung oleh pemerintaj desa maupun yang ditempuh dengan mendorong  partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJMDes;
11. Peraturan Desa yang selanjutnya disingkat Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.

Selasa, 03 Januari 2012

BAB II

BAB II
PROFIL DESA
2.1     KONDISI DESA

2.1.1     SEJARAH DESA

            Desa Sidaharja adalah Pemekaran dari Desa Sukamukti pada tahun 1983 yang dullunya adlah Kampung Sidaharja, Desa Sidaharja  terbagi menjadi 3 (tiga Dusun 18 (delapan belas) RT dan 4 (empat) RW. Desa Sidaharja berada dalam wilayah Kecamatan Pamarican  Kabupaten Ciamis dengan jarak + 12 Km dari Kota Kecamatan dan + 43.5 Km dari Kota Kavbupaten Ciamis. Desa Sidaharja memiliki luas wilayah 327,170 Ha dengan jumlah penduduk 3.761 jiw.
Batas-batas administrasi Desa Sidaharja sebagai berikut :

Utara            : Sungai Ciseel (Desa Kutawaringin Kecamatan Purwadadi)
Timur            : Sungai Ciseel (Desa Bantardawa  Kecamatan Purwadadi)
Selatan          : Desa Sukajadi dan Desa Sukamukti Kecamatan Pamarican
Barat            : Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican.

Desa Sidaharja telah mengalami beberapa kepemimpinan, di mana pada era Reformasi Pemerintah Desa Sidaharja juga kena damapaknya yang mana sebagian besar Perangkat Desa dan Kepala Desa direformasi sehingga pada waktu itu terjadi kekosongan Kepala Desa dan Perangkat Desa, namun pada akhirnya Pemerintah Desa terbangun kembali dan memiliki Perangkat Desa dan Kepala Desa PJS.
Adapun sejarah kepemimpinan Pemerintah Desa Sidaharja dari mulai berdiri sampai sekarang diantaranya :

1.    Kepala Desa SAIMIN sejak berdiri s/d tahun 1994
2.    Kepala Desa HABIBAH BADAR   dari tahun  1995 s/d  tahun 1999 kena dampak Reformasi
3.    Kepala Desa DJEMANGIN         dari tahun  1999 s/d 2001 (Kepala Desa PJS)
4.    Kepala Desa SLAMET,  S. Ag.    dari tahun  2002 s/d sekarang (periode ke 2)
            Dalam perjalanan Pemerintahan Desa tentunya banyak tangtangan maupun ruintang yang telah dilewati oleh Pemerintahan Desa. Disamping sejarah Kepemimpinan Pemerintah Desa juga sejarah Pemabngunan Desa, baik kejadian yang
baik/keberhasilan maupun kejadian yang buruk/kegagalan, hal ini  dapat dilihat pada table. 1                                                                                              
Tabel.1 Sejarah Pembangunan Desa sebagai berikut :

Tabel.1 Sejarah Pembangunan Desa
Tahun
Kejadian yang baik / keberhasilan
Kejadian yang buruk / kegagalan



1983
Pemekaran Desa

1985
Desa Mulai di Bangun

1986
Adm. Terbaik tingkat Kecamatan

1989
Pengerasan jln Lingkar Cileweng
Sebagai Desa IDT
1990
Listrik Masuk Desa

1994
KKN IAID

1995
Pemb. PUSTU Desa & MTs Al Imam

1996
Pengerasan Jln Desa (giling basah)

1998
Pemb. Rabat Beton RT. 006
Reformasi (diturunkanya Staf Desa)
1999
KKN IAIN Bandung
Banjir (gagal Panen)
2000
Penggabungan wilayah Karangjati

2002
Pemb. (berdirinya TK Al Mekarsari) dan Pemilihan Kepala Desa

2003
Perataan Tanggul Ex Kali mati

2004
Pelebaran jalan tembus Sukajadi

2005
Berdirinya TK Al Ma’arif

2006
Pengaspalan Jalan Dusun Sidaharja

2007
Juara II Lomba Adm Tk. Kabupaten dan PILKADES dan Pengaspalan Jln Kertasari

2008
Mendapat Prog. WSLIC II dan Pengaspalan Jln. Ciporoan

2009
Pemb. Rabat Beton dan KKN STAIMA Banjar.
Terjadinya Gempa Bumi Tasik
2010
Sebagai Desa ODF dan Pemb. Gedung Bumdes

Sumber : Bapak Ky. Dul Syarif Pelaku Sejarah di Desa Sidaharja                                                                                                   6
2.1.2     DEMOGRAFI

            Penduduk Desa Sidaharja pada tahun 2008 sebanyak 3.761 jiwa, untuk lebih jelasnya terinci pada Tabel dibawah ini

Tabel.2 Penyebaran Penduduk

No
Dusun
Jml. KK
Junlah Penduduk
Jumlah
Laki-laki
Perempuan






01
Keratasari
426
801
776
1.577
02
Sidaharja
341
633
636
1.269
03
Ciporoan
278
452
463
915
J u m l a h
1.045
1.886
1.875
3.761

Sumber : Monografi Desa tahun 2010


2.1.3     KEADAAN SOSIAL

A. Pendidikan


            Keadaan Sosial Desa Sidaharja merupakan tantangan yang harus di programkan dalam RPJMDes, karena Mayoritas penduduk Desa Sidaharja berpendidikan tamat SD sederajat sehingga sangat mempengaruhi pada perkembangan pembangunan.
     Dengan adanya pendidikan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (WAJAR DIKDAS) 9 (sembilan) tahun maka diharapkan ada peningkatan Sumber Daya Manuisia (SDM) yang dampaknya terasa pada Pembangunan Desa. Selama kurun waktu itu, kondisi pendidikan di Desa Sidaharja baik sarana maupun prasarana telah menunjukan kesenderungan yang semakin baik berdasarkan pada data usia Wajib Belajar (WAJAR DIKDAS) masih kurang dikarenakan lulusan SD Sederajat masih lebih banyak dibandingkan dengan lulusan SLTP Sederajat. Hal ini sangat jelas terlihat pada data dibawah ini:


Tabel.3 Tingkat Pendidikan Masyarakat
No
Pendidikan/Lulusan
Jumlah Penduduk
Persentase




01
Tidak Tamat SD
151
4.02%
02
SD Sederajat
2.590
68,85%
03
SLTP Sederajat
613
16,30%
04
SLTA Sederajat
309
8,22%
05
Perguuan Tinggi
98
2,61%
J u m l a h
3.761
100%
Sumber : Monografi Desa tahun 2010
7
B. Kesehatan

            Salah satu indicator keberhasilan Pembangunan selain pendidikan adalah bidang Kesehatan yang ditentukan oleh Angka Harapan Hidup (AHH). Dalam meningkatkan Indeks Kesehatan di Desa Sidaharja dilaksanakan melalui Program Desa Sehat Siaga dengan kegiatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dengan mengembangkan dan melaksanakan plar-pilar yang ada, juga tersediannya sarana dan prasarana serta sumber daya kesehatan seperti Fasilitas Pelayanan Kesehatan (PUSTU) serta Pembinaan kesehatan lingkungan melalui program Desa Sehat Siaga dengan upaya kesehatan berbasis masyarakat.
Sarana dan tenaga Kesehatan :

a. Sarana

1.    Pustu          : 1 buah
2.    Pos Yandu   : 5 buah

b.    Tenaga Kesehatan

1. Mantri                   : 1 orang
2. Bidan Desa             : 1 orang
3. Perawat                 : 1 orang

Tabel.4 Sarana Kesehatan Lingkungan dan Rumah
No
Dusun
Jlh KK
Jumlah Sarana
Rumah
Ket
SAB
Jamban
SPAL
Permanen
Semi









1
Kertasari
426
9
393
2
246
158

2
Sidaharja
341
8
269
2
204
128

3
Ciporoan
278
5
205
2
157
99


1.045
22
867
6
606
385

                 Sumber : Monografi Desa  dan  Paguyuban Desa Sehat tahun 2010



8
C. Pemberdayaan Masyarakat

       Pemberdayaan masyarakat merupakan perioritas utama pembangunan di Desa Sidaharja dengan focus kegiatan pada upaya menciptakan dan mendorong seluruh keluarga menjadi keluarga yang berdaya. Hal ini di tandai dengan beban hidup tidak terlalu berta, ekonomi kuat, dan ketahanan masyarakat mantap. Prinsip dasar kegiatan pemberdayaan masyarakat  dilakuakan melalui konsep 5K, yaitu Kahayang, Kanyaho, Kabisa, Kadaek, tur Kaboga (masyarakat yang berkeinginan, berpengathuan, berkemampuan, berkemauan dan berkepemilikan untuk membangun dirinya).
       Taraf kesejahtraan sosial masyarakatsemakin meningkat sejalan dengan berbagai upaya Pemberdayaan, pelayanan, rehabilitasi dan perlidungan sosial bagi masyarakat renta termasuk bagi Penyandang Maslah Kesejahtraan Sosial (PKKS).
Program-progam yang dilaksanakan yaitu pelatihan-pelatihan Kelompok Pengrajin Sale, , SL PTT, dan Pelatihan Karang Taruna serta Pembaca Hutbah Jum’at. Dalam meningkatkan kesejahtraan keluarga perlu diarahkan dan diperkuat program pemberdayaan ekonomim keluarga melalui kelompok UPPKS dan BUMDES.

D. Kesejahtraan Sosial
      
       Penanganan maalah Kesejahtraan social masih belum optimal dalam mengatasi Kemiskinan dan keluarga Pra Sejahtra (Pra KS).
Saat ini tercatat data openduduk miskin sebanyak  1.250 orang yang tercatat dalam Jamkesmas dan Jamkesda
Meskipun garis kemiskinan naik, tetapi jumlah penduduk di desa Sidaharja turun. Kondisi ini menunjukan bahwa terdapat kecenderungan kenaikan tingkat pendapatan penduduk yang dapat memenuhi kebutuhan standar hidup dan berada di atas garis kemiskinan.
       Pada umumnya karakteristik penduduk atau rumah tangga miskin di Desa Sidaharja di tandai dengan partisipasi sekolah rendah, melek huruf dan berpendidikan rendah, tidak bekerja tetap atau bermata pencaharian tidak tetap. Dari aspek kesehatan di tandaidenganpersalinan balita tidak menggunakan jasa kesehatan. Selanjutnya dari aspek perumahan ditandai dengan rumah berlantai tanmah, air minum bukan dari air bersih, (air kemasan, ledeng atau sumur terlindung), dan tidak memiliki jamban keluarga.                                              9
2.1.4     KEADAAN EKONOMI


            Dalam Perkembangan perekonomian desa, bidang pertanian masih menjadi faktor  andalan dalam Pembangunan Desa karena selain merupakan mata pencaharian sebagian besar penduduk juga memberikan konstribusi  yang paling besar terhadap pendapatan masyaakat desa Sidaharja walaupun ada beberapa penduduk yang mata pencahariannya diperdagangan dan lainnya. Jumlah penduduk yang bekerja di sektor pertanian lebih besar dibandingkan dengan disektor lain, Hal ini dapat dilihat dari dataTabel.4 sebagai berikut :

Tabel.5 Mata Pencaharian Penduduk Desa Sidaharja
No
Mata Pencaharian
Jumlah Penduduk
Persentaase
Keterangan





01
Tani
196
5,20 %

02
Buruh Tani
2.093
55,66%

03
Pedagang
774
20,58%

04
PNS
22
0,58%

05
TNI/POLRI
9
0,23%

06
Pensiunan
15
0,40%

07
Lain-lain
652
17,35%

J um l a h
3.761
100 %

          Sumber : Monografi Desa tahun 2010

2.2     KONDISI PEMERINTAHAN DESA


2.2.1     PEMBAGIAN WILAYAH DESA

            Desa Sidaharja terbagi dari 3 (tiga) Dusun yaitu Dusun Kertasari, Dusun Sidaharja dan Dusun Ciporoan. Dalam melaksanakan pelayanan masyarakat Desa Sidaharja dipimpin oleh seorang Kepala Desa dan dibantu oleh 6 (enam) Staf, 3 (tiga) Kepala Dusun, 4 (empat) Ketua RW dan 18 (delapan belas) Ketua RT. Penyebaran penduduk dapat dilihat pada table.1 diatas.

10
2.2.2     STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA

                      Dalam menjalankan Tugas Pemerintahan Desa, Kepala Desa dibantu oleh Staf Desa dan bermitra dengan Badan permusyawartan Desa (BPD) serta Lembaga-lembaga Desa yang ada., Sehingga dalam menjalakan roda pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, baik dari Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah serta haapan daripada masyarakat terutama dalam segi Pembangunan Fisik maupun non fisik.



 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Grocery Coupons