• pemandangan 1
  • pemandangan 1
  • pemandangan 2
  • pemandangan 3
  • pemandangan 3
  • pemandangan 3
  • pemandangan 3
  • pemandangan 3
  • "/>
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri BPD. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri BPD. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Desember 2011

PROSES PENYUSUNAN PROGRAM

PROSES PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEGIATAN
DALAM RANGKA MUSRENBANG DESA
TAHUN 2009

Proses ini meliputi  5 ( lima )  tahapan yaitu  :

Tahap
Aspek Permasalahan
Identifikasi masalah dan kebutuhan
-   Data terpilih antara masalah dan kebutuhan
-   Aspirasi kebutuhan digali atas dasar kelompok–kelompok terkait
Perencanaan Program Desa dan RKP Desa
      -Tujuan dan indikator kegiatan terpilih
      -Sasaran dan pemanfaatan program
Penganggaran APBDes
-   Alokasi anggaran sepesifik
-   Alokasi anggaran yang memberi kesempatan pada semua pihak
-   Alokasi anggaran umum yang berdampak pada kesetaraan semua pihak
Pelaksanaan Kegiatan dan anggarannya
-   Pelaku kegiatan
-   Pemberdayaan dan penguatan kapasitas umum
Monitoring dan Evaluasi anggarannya
      - Monev dan hasil kegiatan

Peserta Perencanaan Progaram

t Delegasi Dusun / RW                                                t Pengusaha / Koperasi                                              
t Tiga Pilar Desa ( Pemdes, BPD, LPMD )                 t Pelaku pendidikan

t Tokoh Agama dan Adat                                           t Pelaku kesehatan

t Tokoh Pemuda                                                         t Unsur pejabata pemerintah Kec.

t Tokoh Perempuan

t Unsur Keluarga miskin


Penyelenggara Penyusunan Program dan Kegiatan adalah :

Kepala Desa selaku pembina dan pengendali di dalam musyawarah penyusunan program yang disebut Team Penyelenggara Musyawarah Desa. Yang di dalamnya ada yang disebut sebagai Team Teknis dan  Team Perencanaan biasanya terdiri dari 3 – 7 orang.
Dalam komposisi ini dilakukan dengan  komposisi seimbang sehingga bisa mewakili semua pihak.



                                                                                    Sidaharja, 05 Januari 2009
                                                                                    Kepala Desa Sidaharja




                                                                                           SLAMET,S.Ag

Jumat, 27 Januari 2012

MUSRENBANGDES SIDAHARJA

Musrenbang Desa Sidaharja Tahun 2012
Dan MDST PNPM Integrasi Tahun 2011



Sidaharja25/1/2012--” Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Sidaharja ini merupakan kegiatan penting bagi kita semua, khususnya bagi Pemerintah dan Masyarakat Desa Sidaharja untuk tahun yang akan datang. Musrenbang  ini saya katakan penting karena kegiatan ini merupakan agenda nasional yang dimulai dari tingkat Desa/Kelurahan yang disebut dengan Musrenbang Desa/Kelurahan,yang kita laksanakan hari ini, dilanjutkan ke tingkat Kecamatan dan sampai dengan Musrenbang Kabupaten , dan agenda ini berlanjut ke tingkat Provinsi dan berakhir di tingkat Nasional yaitu Musrenbang Nasional. Agenda ini merupakan suatu proses penyaringan aspirasi masyarakat, dari tingkat paling bawah sampai tingkat Nasional,  sebagai bahan perencanaan pembangunan yang lazim disebut Bottom Up, sehingga betul-betul mencerminkan partisipasi masyarakat sebagai subjek pembangunan,”ungkap Kepala Desa Sidaharja dalam sambutannya pada Pembukaan Musrenbang  Tingkat Desa  Tahun 2012 yang dipadukan dengan MDST Integrasi Program PNPM Tahun 2011.

Program Pembangunan Desa pada Tahun 2013 diarahkan pada 3 (tiga) skala prioritas utama, yakni: sektor Pertanian dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan,  sektor sarana dan prasanara Jalan serta sarana kesehatan . Sektor-sektor inilah yang harus kita prioritaskan disamping sektor pendukung lainnya yang juga harus menjadi perhatian bersama.
“Saya tegaskan disini bahwa kegiatan musrenbang ini harus dapat memasukkan frame berpikir bagi kita sekalian bagaimana seharusnya kita dapat berpikir fungsional dalam orkestra yang akan kita kembangkan dalam 1 tahun ke depan.
Selanjutnya Kepala  Desa Sidaharja mengatakan bahwa kegiatan Musrenbang yang dipadukan dengan kegiatan MDST Integrasi Program PNPM dapat dilaksanakan dengan baik. Oleh karenanya dihimbau kepada para peserta Musrenbang kiranya dapat memberikan masukan-masukan terkait program prioritas yang akan dijalankan. Meskipun terdapat beberapa koreksi berdasarkan hasil pelaksanaan Musrenbang tingkat Desa yakni, terkait masih banyaknya kegiatan pembangunan yang belum tercover dalam RPJMDES Sidaharja.
“Saya harap agar kita secara cermat dan tepat dapat mengidentifikasikan proyek-proyek prioritas, baik karena nilai strategisnya terhadap pengembangan wilayah maupun kandungan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat”, jelasnya.

Apapun yang kita lakukan seharusnya tetap berpacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2009-2014. Dalam hal ini perlu saya tekankan kembali bahwa apapun program/ proyek yang disusun hendaknya dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Desa Sidaharja, memperkuat persatuan dan kesatuan kita   sebagai    bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan bangsa Indonesia, meningkatkan kepekaan terhadap permasalahan dan kebutuhan masyarakat bawah, melibatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mengembangkan  ekonomi kerakyatan. “Saya berharap melalui Musrenbang ini usulan-usulan program/proyek yang disampaikan melalui Dusun  diintegrasikan kedalam kerangka umum pembangunan Desa Sidaharja yang harus disesuaikan dengan Renstra Pembangunan Desa. Untuk mencapai harapan dan tujuan tersebut, maka diperlukan keseriusan seluruh peserta Musrenbang Desa terutama para Rt , Tokoh Masyarakat dan Pemuda dalam menyusun usulan program/proyek dengan menggunakan skala prioritas. Apabila ada usulan proyek yang tidak sesuai dengan Renstra dan RPJMdes Desa yang telah kita tetapkan bersama, tentunya akan menghambat dan merugiakan masyarakat”, katanya.

Turut hadir dalam acara MDST Rabat beton PNPM Integrasi dan Musrenbang Desa, Ketua BPD beserta anggota, Pengurus UPK, FK, FT , PJOK, PKK , Para Kader ,  Tim Verifikasi, serta undangan lainnya.

Minggu, 05 Februari 2012

MAD LPJ UPK Kec.Pamarican

31 Januari 2012
Musawarah Antar Desa LPJ UPK KEC.PAMARICAN TH.2011
Dan Prioritas Usulan PNPM MP TA 2012


Membangun Desa dari Rakyat Untuk Rakyat

MAD LPJ UPK Tahun Anggaran 2011 Kec. Pamarican Kab. Ciamis Propinsi Jawa Barat, dilaksanakan di Desa Sukahurip  tanggal 31 Januari 2012 pukul 08.00. MAD LPJ UPK diikuti oleh 14 desa  stiap Desa mengirimkan 9 orang perwakilan  dengan  jumlah 126 peserta , mereka sikapi MAD ini sangat antusias oleh masyarakat. Adapun materi MAD LPJ UPK TA. 2011 adalah Pembacaan Resume LPJ UPK, Pembacaan Laporan Hasil Pemeriksaan BP-UPK, Diskusi Kelompok,Persentse hasil Diskusi dan Umpan balik dan Penetapan dan Pengesahan Hasil MAD LPJ UPK. Adapun untuk materi MAD Prioritas Usulan TA 2012 adalah Presentasi Laporan dan Rekomendasi Tim Verifikasi, Pengesahan usulan usulan Desa PNPM TA 2012, Diskusi Kelompok, Penghitungan Rekapitulasi Nilai Usulan,Pengesahan Hasi lMAD Prioritas usulan, Penyampaian Hasil Pengamatan Pelaksanaan MAD, Penyusunan RKTL, dan Penandatanganan Berita Acara MAD.Sementara harapan dengan adanya MAD LPJ ini  untuk menuju kemandirian UPK dan lembaga-lembaga pendukung UPK dalam rangka menyongsong exit strategy, untuk itu sangat diharapkan kehadiran peserta memberikan dampak positif untuk perkembangan UPK dismasa yang akan datang. Salah satu hal yang menarik untuk MAD TA 2012 ini adalah adanya kelompok diskusi dalam MAD yang tujuannya adalah : 1. Memberikan kesempatan kepada forum untuk melihat dan terlibat langsung dan menilai kinerja hasil UPK kelembagaanlainnya selama 1 tahun. 2. Memberikan masukan , kritik dan saran yang membangun 3. Menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaankegiatan.
 Alokasi dana BLM Kec. Pamarican TA. 2012 adalah Rp. 800 jt. Terjadi penurunan alokasi dari Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 1,3 M. Hal ini menyebabkan kekecewaan di masyarakat, mereka beranggapan bahwa dengan dana itu tidak akan menyentuh desa mereka. Tetapi kemudian diberi penjelasan bahwa dana tersebut adalah sebagai salah satu keberhasilan Kec Pamarican dalam upaya pengentasan kemiskinan dan tenaga pengangguran jadi dengan keberhasilan yang ada mempengaruhi jumlah nilai BLM untuk Kec.Pamarican.   Setelah dijelaskan demikian akhirnya masyarakatpun mengerti dan menyadari serta tidak mengurangi kesemangatan dalam membangun dan berkompetisi dalam meraik dana PNPM . Mereka tetap berharap  bantuan PNPM-MP dapat menyentuh desa mereka....
Untuk MAD Prioritas Usulan Camat  Pamarican berharap kepala desa, Ketua BPD, tokoh masyarakat serta keterwakilan perempuan dapat menetukan apa-apa saja yang menjadi prioritas dalam musyawarah antar desa prioritas dan penetapan nantinya, serta program apa saja yang dapat terdanai oleh program PNPM tahun 2012.
Dikatakan terkait dengan dana program PNPM-MP ini, pada tahun 2012 PNPM-PM Pamarican bendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 800 juta .
Musyawarah Antar Desa Prioritas PNPM dihadiri   150   orang  mewakili desa dan  se Kecamatan Pamarican, masing-masing mengirimkan 9 orang peserta.
Yang menjadi dasar pelaksanaan musyawarah antar desa proritas usulan berdasarkan surat edaran Mendagri tentang petujuk tehnis operasional PNPM-MPd  tahun anggaran 2011-2012, petujuk tehnis operasional tahapan kegiatan PNPM mandiri pedesaan dari tim koordinasi PNPM-MP tahun 2011.
Sementara maksud dan tujuan pertemuan tersebut agar seluruh pesarta mampu memahami, musyawarah antar desa prioritas dan penetapan operasional tahapan kegiatan PNPM –MP.
Peserta mampu memahami ruang lingkup kegiatan optimalisai yang ada di  PNPM-MP, melaksanakan prioritas dan penetatapan usulan kegiatan secara kontinyu  dan transparan, mampu menyampaikan umpan balik dan laporan kegiatan di forum MAD.
Materi pertemuan musyawarah desa prioritas usulan tersebut informasi singkat PNMP MP optimalisai dan itergrasi 2011-2012, penetapan dan pertanggungjawaban UPK, rekombinasi Verifikasi dan musyawarah desa prioritas usilan optimalisai 2012( MAD II) serta kespakatan RKL.

Selasa, 03 Januari 2012

BAB IV

BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

VISI DAN MISI

                                VISI
          Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang di inginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi  Desa Sidaharja ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan yang berkepentingan di desa Sidahrja seperti Pemerintah Desa, BPD, tokoh Masyarakat, tokoh Agama, Lembaga Desa dan masyarakat pada umumnya, serta pertimbangan kondisi ekstrnal di desa seperti satuan kerja pembangunan di Kecamatan. Maka berdsasarkan ertimbanagn diatas, Visi Desa Siaharja adalah :

MEWUJUDKAN MASYAKAT MADANI SEJAHTRA MELALUI PENINGKATAN KUALITAS SUMBER MANUASIA DAN PERTANIAN YANG MAJU, AMAN AMANAH DAN AGAMIS DI KECAMATAN PAMARICAN TAHUN 2015”
                                MISI
          Selain Visi juga telah ditetapkan Misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya Visi Desa tersebut. Visis berada diatas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan  kedalam Misi agar dapat dilaksanakan. Sebagaimana Visi, Misipun dalam penyusunan menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan desa, sebagaimana proses yang lakukan maka Misi Desa Sidahrja adalah :

1.   Menciptakan Pembangunan Desa yang Kondusif;
2.   Mengembangkan Jiwa kewirausahaan aparatur Desa dan masyarakt;
3.   Mrningkatkan sarana dan prasarana pertanian serta produksi dan kualitas hasil pertanian;
4.   Menyelenggarakan kepemerintahan yang baik dan bertanggungjawab, meningkatkan kualitas Sumber Daya manusia yang berman, bertaqwa, berilmu dan beramal serta memanfaatkan Sumber Daya Alam secara optimal dan Lestari;
5.      Mengembangkan Agribisnis berbasis Kelompok.

Rabu, 22 Februari 2012

Pelantikan Perangkat Desa Sidaharja

Pelantikan 4 Perangkat desa Sidaharja 



               Sidaharja ( La-tansa.com )- Sobandi, Rina Nurkholifah, Karjin dan Hisyam adalah  perangkat desa Sidaharja Kecamatan Pamarican, hasil dari seleksi yang di gelar pada tanggal 09 Februari lalu, kemarin Rabu,tanggal 22 Februari 2012 dilantik dan diambil sumpahnya oleh kepala desa Sidaharja Bpk.Slamet,S.Ag. Sobandi Dilantik sebagai Kasi Ekonomi dan Pembangunan, Rina Nurkholifah di lantik sebagai Kaur Umum, Karjin dilantik sebagai Kepala Dusun Ciporoan, dan Hisyam dilantik sebagai Kepala Dusun Sidaharja desa Sidaharja, untuk mengisi kekosongan perangkat desa yang mengalami kekosongan karena pejabat sebelumnya telah purna tugas. Acara pelantikan ini dihadiri oleh Lembaga desa baik BPD,LPMD, PKK, MUI ,Karang Taruna, Tokoh masyarakat para RT dan RW  juga dihadiri dari unsur Muspika Kec.Pamarican. Acara yang digelar pada hari kemarin berjalan dengan baik, lancar dan khidmat.
    Kepala Desa Sidaharja dalam sambutannya  mengatakan bahwa penyaringan perangakat desa ini  sudah sesuai dengan perda No.7 Tahun 2007 melalui tahapan seleksi baik ujiang tulis, praktek dan interview, beliau berharap kepada perangkat desa yang baru di lantik untuk segera menyesuaikan diri, beradaptasi dan berkoordinasi dengan perangkat desa lainnya dalam melaksanakan tugas pelayanan bagi masyarakat. Selain itu perangkat desa Setiap hari dapat masuk kantor desa, untuk mengisi administrasi desa dan melayani kebutuhan warga. Di akhir sambutannya beliau mengatakan kita adalah gentong –gentong pecah yang memiliki segudang kekurangan dan kelemahan, namun dengan kekurangan dan kelemahan kita sebenarnya disaat kita bisa menjadi diri kita sendiri mempu menjadi pencipta keindahan.
Sambutan atas nama Bapak Camat Pamarican yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Bpk.Drs.Tatang Sutisna,MM menambahkan, pemilihan, pengangkatan dan pelantikan pernagkat desa sudah sesuai dengan tata aturan yang telah ditetapkan, yakni tahap pengumuman lowongan perangkat desa sampai dengan tes perangkat desa, hasil seleksi sampai dengan tahapan pelantikan.Ia berharap dengan terisinya perangkat desa baru dapat membantu meringankan tugas kepala desa, sekaligus bisa mewujudkan desa Sidaharja lebih baik di masa-masa yang akan datang, baik dalam hal pelayanan, tertib  administrasi dan peningkatan ekomomi dan pembangunannya. Dengan digulirkannya Otonomi daerah diaharapkan masarakat justru harus mampu mandiri dalam segala bidang hingga mampu berdiri sendiri disaat terjangan krisis tiba dengan terus menjalin kemitraan dengan pemerintah dan pihak ketiga.
Acara pelantikanpun  diakhiri dengan ucapan selamat dan  musafahah  yang diawali oleh Kepala Desa Sidaharja dan diikuti oleh Kasi Pemerintahan Kec.Pamarican dan hadirin yang hadir.
Selamat berjuang saudara-saudaraku selamat mengabdi selamat mengukir lembaran baru dengan karya-karya nyata yang berprestasi.( 12/02/12 )

Minggu, 22 Januari 2012

VISI DAN MISI

VISI DAN MISI
                                                VISI
                Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang di inginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi  Desa Sidaharja ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan yang berkepentingan di desa Sidahrja seperti Pemerintah Desa, BPD, tokoh Masyarakat, tokoh Agama, Lembaga Desa dan masyarakat pada umumnya, serta pertimbangan kondisi ekstrnal di desa seperti satuan kerja pembangunan di Kecamatan. Maka berdsasarkan ertimbanagn diatas, Visi Desa Siaharja adalah :
MEWUJUDKAN MASYAKAT MADANI SEJAHTRA MELALUI PENINGKATAN KUALITAS SUMBER MANUASIA DAN PERTANIAN YANG MAJU, AMAN AMANAH DAN AGAMIS DI KECAMATAN PAMARICAN TAHUN 2015”
                                                MISI
                Selain Visi juga telah ditetapkan Misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya Visi Desa tersebut. Visis berada diatas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan  kedalam Misi agar dapat dilaksanakan. Sebagaimana Visi, Misipun dalam penyusunan menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan desa, sebagaimana proses yang lakukan maka Misi Desa Sidahrja adalah :
1.       Menciptakan Pembangunan Desa yang Kondusif;
2.       Mengembangkan Jiwa kewirausahaan aparatur Desa dan masyarakt;
3.       Mrningkatkan sarana dan prasarana pertanian serta produksi dan kualitas hasil pertanian;
4.       Menyelenggarakan kepemerintahan yang baik dan bertanggungjawab, meningkatkan kualitas Sumber Daya manusia yang berman, bertaqwa, berilmu dan beramal serta memanfaatkan Sumber Daya Alam secara optimal dan Lestari;
5.      Mengembangkan Agribisnis berbasis Kelompok.

Senin, 02 Januari 2012

Visi dan Missi

BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

VISI DAN MISI

                                VISI
          Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang di inginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi  Desa Sidaharja ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan yang berkepentingan di desa Sidahrja seperti Pemerintah Desa, BPD, tokoh Masyarakat, tokoh Agama, Lembaga Desa dan masyarakat pada umumnya, serta pertimbangan kondisi ekstrnal di desa seperti satuan kerja pembangunan di Kecamatan. Maka berdsasarkan ertimbanagn diatas, Visi Desa Siaharja adalah :

MEWUJUDKAN MASYAKAT MADANI SEJAHTRA MELALUI PENINGKATAN KUALITAS SUMBER MANUASIA DAN PERTANIAN YANG MAJU, AMAN AMANAH DAN AGAMIS DI KECAMATAN PAMARICAN TAHUN 2015”
                                MISI
          Selain Visi juga telah ditetapkan Misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya Visi Desa tersebut. Visis berada diatas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan  kedalam Misi agar dapat dilaksanakan. Sebagaimana Visi, Misipun dalam penyusunan menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan desa, sebagaimana proses yang lakukan maka Misi Desa Sidahrja adalah :

1.   Menciptakan Pembangunan Desa yang Kondusif;
2.   Mengembangkan Jiwa kewirausahaan aparatur Desa dan masyarakt;
3.   Mrningkatkan sarana dan prasarana pertanian serta produksi dan kualitas hasil pertanian;
4.   Menyelenggarakan kepemerintahan yang baik dan bertanggungjawab, meningkatkan kualitas Sumber Daya manusia yang berman, bertaqwa, berilmu dan beramal serta memanfaatkan Sumber Daya Alam secara optimal dan Lestari;
5.      Mengembangkan Agribisnis berbasis Kelompok.

Selasa, 03 Januari 2012

BAB I

BAB I
PENDAHULUAN 

1.1     LATAR BELAKANG

            Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) berlatar belakang dari suatu pola pemikiran, bahwa sebagaian besar rakyat Indonesia bermasyarakat di daerah Perdesaan yang pada umumnya masih jauh dari hgarapan dan tertinggal jauh dari masyarakat kota terutama dalam segi pembangunan, baik pembangunan fisik maupun pamebangunan non foisik, karena dengan landasan pembangunan yang kuat maka bangsa Indonesia akan tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri dan hal ini bermula dari tingkat desa.
            Dalam menyusun Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang berfungsi sebagai dasar pijakan Perencanaan Tahunan, perlu menyelenggarakan Musyawarah ditingkat Desa yang dihadiri oleh pemangku jabatan secara musyawarah, mulalui rapat di Desa untuk bahan mengkajian Kegiatan Pembangunan yang belum terakomodir tingkat Desa.
            Dengan pertimbangan yang demikian maka untuk menyusun Revisi Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa harus melibatkan seluruh jajaran Lembaga-lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Agama dan Pemuda untuk dapat mengkaper permasalahan yang ada di lingkungan tingkat bawah.
            Sejalan dengan Peaturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2007, tentang Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Perancanaan Pembanguna Desa, Desa Sidaharja menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk kurun waktu 5 (lima)  tahun ke depan yaitu dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2015. RPJMDes sebagai tujuan Desa ini disusun dalam Bentuk Visi, Misi dan arah Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) yang dilaksanakan pada setiap tahunnya sebagai pendukung tujuan pembangunan Desa Sidaharja.
Pada tahapan ini termuat Visi : MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI SEJAHTRA MELALUI PENINGKATAN KUALITAS SUMBER MANUASIA DAN PERTANIAN YANG MAJU, AMAN AMANAH DAN AGAMIS DI KECAMATAN PAMARICAN TAHUN 2015”
Untuk menjalankan Pembangunan pada periode selanjutnya, Desa Sidaharja melanjutkan analisis pengkajian ulang tahun kebelakang agar Implementasinya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Sidaharja tahun 2010 s/d tahun 2015.
1
1.2     DASAR HUKUM

                   Dasar Hukum yang menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Sidaharja adalah :

1. Undang-undang Nomor : 17 Tahun 2003  Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

2.    Undang-undang Nomor : 10 Tahun 2004  Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4309);

3.    Undang-undang Nomor : 25 Tahun 2004  Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);

4.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Permerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

5.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 33, Tambahan Lem,baran Negara Republik Indonesia Nomor 47000)

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

7.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 13 Tahun  2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 66 Tahun  2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

10. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2007, tentang Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa.                     2
1.3     PENGERTIAN

            Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2012 adalah merupakan suatu Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa untuk priode 1 (satu) tahun kedepan. Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2012 yang merupakan Rencana Pembangunan Tahunan yang bersifat makro dan memuat Visii, Misi dan Arah Kebijakan Pembangunan Desa sebgai pedoman dalam penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2012 untuk waktu 1 (satu) tahunan sesuai dengan hasil Musrenbang tingkat Desa yang dituagkan pada Rencana Kerja Pembangunban Desa (RKPDes) tahunan.
            Sejalan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perenceanaan Pembangunan Nasional, maka Pemerintah Desa mampu untuk mencapai tujuan Desa dalam bentuk Visi, Misi dan Arah Pembangunan yang dilaksanakan setiap tahun.
            Berkenaan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Desa juga untuk memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen, baik pemerintah maupun masyarakat dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional, daerah dan desa.
Dalam menunjang tercapainya Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2012 diatas maka ada beberapa pengertian, diantaranya sebagai berikut :

1.    Angaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selnjutnya disingkat (APBDes) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersamna oleh  Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Dersa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;
2.    Desa Atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mnegatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadsat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.    Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelngaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut;
4.    Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat
3
5.    Musyawrah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah forum Musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permaslahan desa dan pihak akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 1 (satu) tahunan;
6.    Pembangunan Desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untukpeningkatan kesejahtraan masyarakat yang nyata baik dalam aspekpendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusahaakses terhadap pengembalian keputusan maupun indeks pembangunan Manusia;
7.    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tiindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia;
8.    Perencanaan Pembangunan Desa dimaksud adalah  suatu peruses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai undsur pemangku kepentingan didesa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desadalam rangka meningkatkan kesejahtraan social dalam suatu desa dalam jangka waktutertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes);
9.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  selanjutnya disingkat (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, aahnkebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program prioritas kewilayahan diseretai dengan rencana kerja;
10. Rencana Kerja Pembangunan Desa  selanjutnya disingkat (RKPDes) adalah dokumen perencanaan untuk 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMDes yang memuat rabncanagan keuangan ekonomi desa dengan mempertimbvangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan programprioritas pembangunan desa rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju baik yanga dilaksanakan langsung oleh pemerintaj desa maupun yang ditempuh dengan mendorong  partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJMDes;
11. Peraturan Desa yang selanjutnya disingkat Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.

Selasa, 27 Desember 2011

RPJMDES SIDAHARJA

BAB I
PENDAHULUAN 

1.1     LATAR BELAKANG

            Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) berlatar belakang dari suatu pola pemikiran, bahwa sebagaian besar rakyat Indonesia bermasyarakat di daerah Perdesaan yang pada umumnya masih jauh dari hgarapan dan tertinggal jauh dari masyarakat kota terutama dalam segi pembangunan, baik pembangunan fisik maupun pamebangunan non foisik, karena dengan landasan pembangunan yang kuat maka bangsa Indonesia akan tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri dan hal ini bermula dari tingkat desa.
            Dalam menyusun Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang berfungsi sebagai dasar pijakan Perencanaan Tahunan, perlu menyelenggarakan Musyawarah ditingkat Desa yang dihadiri oleh pemangku jabatan secara musyawarah, mulalui rapat di Desa untuk bahan mengkajian Kegiatan Pembangunan yang belum terakomodir tingkat Desa.
            Dengan pertimbangan yang demikian maka untuk menyusun Revisi Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa harus melibatkan seluruh jajaran Lembaga-lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Agama dan Pemuda untuk dapat mengkaper permasalahan yang ada di lingkungan tingkat bawah.
            Sejalan dengan Peaturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2007, tentang Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Perancanaan Pembanguna Desa, Desa Sidaharja menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk kurun waktu 5 (lima)  tahun ke depan yaitu dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2015. RPJMDes sebagai tujuan Desa ini disusun dalam Bentuk Visi, Misi dan arah Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) yang dilaksanakan pada setiap tahunnya sebagai pendukung tujuan pembangunan Desa Sidaharja.
Pada tahapan ini termuat Visi : MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI SEJAHTRA MELALUI PENINGKATAN KUALITAS SUMBER MANUASIA DAN PERTANIAN YANG MAJU, AMAN AMANAH DAN AGAMIS DI KECAMATAN PAMARICAN TAHUN 2015”
Untuk menjalankan Pembangunan pada periode selanjutnya, Desa Sidaharja melanjutkan analisis pengkajian ulang tahun kebelakang agar Implementasinya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Sidaharja tahun 2010 s/d tahun 2015.
1
1.2     DASAR HUKUM

                   Dasar Hukum yang menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Sidaharja adalah :

1. Undang-undang Nomor : 17 Tahun 2003  Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

2.    Undang-undang Nomor : 10 Tahun 2004  Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4309);

3.    Undang-undang Nomor : 25 Tahun 2004  Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);

4.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Permerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

5.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 33, Tambahan Lem,baran Negara Republik Indonesia Nomor 47000)

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

7.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 13 Tahun  2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 66 Tahun  2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

10. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2007, tentang Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa.                     2
1.3     PENGERTIAN

            Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2012 adalah merupakan suatu Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa untuk priode 1 (satu) tahun kedepan. Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2012 yang merupakan Rencana Pembangunan Tahunan yang bersifat makro dan memuat Visii, Misi dan Arah Kebijakan Pembangunan Desa sebgai pedoman dalam penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2012 untuk waktu 1 (satu) tahunan sesuai dengan hasil Musrenbang tingkat Desa yang dituagkan pada Rencana Kerja Pembangunban Desa (RKPDes) tahunan.
            Sejalan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perenceanaan Pembangunan Nasional, maka Pemerintah Desa mampu untuk mencapai tujuan Desa dalam bentuk Visi, Misi dan Arah Pembangunan yang dilaksanakan setiap tahun.
            Berkenaan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Desa juga untuk memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen, baik pemerintah maupun masyarakat dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional, daerah dan desa.
Dalam menunjang tercapainya Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2012 diatas maka ada beberapa pengertian, diantaranya sebagai berikut :

1.    Angaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selnjutnya disingkat (APBDes) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersamna oleh  Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Dersa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;
2.    Desa Atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mnegatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadsat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.    Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelngaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut;
4.    Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat
3
5.    Musyawrah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah forum Musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permaslahan desa dan pihak akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 1 (satu) tahunan;
6.    Pembangunan Desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untukpeningkatan kesejahtraan masyarakat yang nyata baik dalam aspekpendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusahaakses terhadap pengembalian keputusan maupun indeks pembangunan Manusia;
7.    Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tiindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia;
8.    Perencanaan Pembangunan Desa dimaksud adalah  suatu peruses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai undsur pemangku kepentingan didesa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desadalam rangka meningkatkan kesejahtraan social dalam suatu desa dalam jangka waktutertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes);
9.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  selanjutnya disingkat (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, aahnkebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program prioritas kewilayahan diseretai dengan rencana kerja;
10. Rencana Kerja Pembangunan Desa  selanjutnya disingkat (RKPDes) adalah dokumen perencanaan untuk 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMDes yang memuat rabncanagan keuangan ekonomi desa dengan mempertimbvangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan programprioritas pembangunan desa rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju baik yanga dilaksanakan langsung oleh pemerintaj desa maupun yang ditempuh dengan mendorong  partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJMDes;
11. Peraturan Desa yang selanjutnya disingkat Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Grocery Coupons